Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Nekat Remaja Pontianak, Balap Liar di Depan Rumah Kapolda Kalbar

Ilustrasi aksi balap liar. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Aksi balap liar di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), membuat resah masyarakat. Aktivitas tersebut menyebabkan kebisingan dan kegaduhan, mengganggu warga yang tengah beristirahat.

Kali ini, polisi menjaring belasan orang yang melakukan balap liar di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Balap liar ini kerap dilakukan pada malam hingga subuh dini hari.

“Kami mendapat laporan bahwa adanya balap liar di Jalan Ayani, kami yang stand by di Mako Polsek Pontianak Selatan langsung menuju lokasi,” kata Kapolsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris Polisi Dumari, Selasa (28/5/2024).

1. Nekat balap liar di depan rumah dinas Kapolda Kalbar

Mereka balap liar dengan knalpot brong. (IDN Times/Teri).

Belasan orang nekat melakukan balap liar di Jalan Ayani Pontianak, tepatnya di depan kediaman atau rumah dinas Kapolda Kalimantan Barat. Aksi mereka akhirnya berhasil dihentikan.

AKP Dumari memimpin langsung kegiatan penertiban aksi balap liar yang cukup meresahkan tersebut. Pihaknya menggiring 11 orang dan melakukan penilangan pada Minggu (26/5/2024) dini hari.

“Ada 11 motor yang diamankan, yang didominasi motor KLX dan berknalpot brong," papar AKP Dumari.

2. Pakai knalpot brong dan surat kendaraan tak lengkap

Ilustrasi belasan pemotor nekat balap liar di depan rumah dinas Kapolda Kalbar. (IDN Times/Teri).

AKP Dumari mengakui menerima laporan dari kediaman Kapolda Kalbar mengenai aksi balap liar tersebut.

"Kebetulan saat itu saya dan anggota memang sudah stanby di Mako (Polsek Pontianak Selatan)," ucap Dumari.

Polisi menemukan para pelaku balap liar saat mereka berkumpul di sekitar Museum. Petugas kemudian langsung mengamankan dan menilang 11 sepeda motor tersebut.

Dumari menyatakan bahwa sepeda motor yang diamankan menunjukkan pelanggaran yang jelas, yaitu menggunakan knalpot brong dan beberapa tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang lengkap.

3. Knalpot brong akan dimusnahkan

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria. (IDN Times/Teri).

Atas pelanggaran yang dilakukan, polisi langsung memberikan tilang maksimal dan mengamankan 11 sepeda motor tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

"Kami melakukan tilang maksimal dan sepeda motornya kami amankan," tegas Dumari.

Dumari menyebutkan, apabila ingin mengambil sepeda motor yang telah diamankan, pemiliknya diharapkan membawa knalpot standar pabrik serta surat-surat kendaraan yang lengkap.

"Mereka harus membawa knalpot standar pabriknya dan surat-surat kendaraan yang lengkap. Kemudian, knalpot brong yang mereka miliki akan langsung dimusnahkan," tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us