Pontianak, IDN Times - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan merespons aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang meminta pemerintah daerah tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Norsan mengatakan Pemprov Kalbar bersama DPRD akan kembali membahas keberadaan perda tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Norsan, kewenangan terkait pencabutan perda berada di tangan pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, pencabutan perda tidak berarti menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional yang menjalankan aktivitas berdasarkan kearifan lokal.
“Kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang itu,” ujar Norsan, Kamis (27/8/2026).
