Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ancam Pedagang dengan Kapak, Pria di Kukar Diringkus Polisi

Polisi menangkap S, warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Senin, 5 Mei 2025 di rumahnya. (Dok. Polres Kukar)
Polisi menangkap S, warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Senin, 5 Mei 2025 di rumahnya. (Dok. Polres Kukar)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Kecamatan Tenggarong. Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 yang menyasar aksi premanisme.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan pelaku berinisial S, warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, diamankan oleh Tim Alligator pada Senin, 5 Mei 2025 di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dari korban.

1. Ancam korban dengan kapak

Kapak yang digunakan pelaku untuk mengancam korban jadi barang bukti yang disita polisi. (Dok. Polres Kukar)
Kapak yang digunakan pelaku untuk mengancam korban jadi barang bukti yang disita polisi. (Dok. Polres Kukar)

Insiden pengancaman terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Taman Eks Tanjong, Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga mengancam korban dengan sebilah kapak.

"Bahkan, pelaku sempat melayangkan ancaman bernada intimidatif lewat kolom komentar di akun Facebook korban," kata Ecky.

2. Kapak disita polisi

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, pelaku dan korban sempat terlibat konflik yang telah dimediasi oleh pihak Polsek Tenggarong. Keduanya sudah menandatangani surat pernyataan damai dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun pelaku kembali melanggar kesepakatan tersebut.

"Motifnya dipicu dendam lama, pelaku dan korban sempat terlibat perebutan lapak," kata Ecky.

Ecky mmenyebutkan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan dalam aksi pengancaman.

3. Pelaku dijerat pasal pengancaman

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ecky mengimbau agar semua orang menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Erik Alfian
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us