Penajam , IDN Times – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud menyatakan, Pemkab PPU mengikuti dan menjalankan peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tercantum dalam surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim. Isi surat edaran ini terkait larangan sementara waktu angkutan penumpang pengguna sarana transportasi laut masuk dan keluar kota Balikpapan.
“Peraturan atau surat edaran dari Dishub Kaltim itu harus kita jalankan, ini bukan untuk kepentingan perorangan tapi memang kepentingan kita semua guna mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim,” ujar Gafur kepada awak media, Senin (4/5) di Penajam.
