Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apes, Tegur Orang Pesta Miras Malah Ditikam dengan Badik

Jumpa pers Polresta Balikpapan tentang penganiayaan akibat miras. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Aksi kriminalitas akibat minuman keras (miras) kembali terjadi. Seorang warga Balikpapan harus menjadi korban pengeroyokan sekaligus penikaman tersangka S (27) dan L (26) yang terpengaruh miras di lokasi pencucian mobil sekitar Kantor Travel Kangoroo Kelurahan Damai Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (8/11/2021) pukul 02.30 Wita. 

"Pelaku tidak terima karena ditegur kemudian mengeroyok korban dan menikam korban dengan sebilah badik. Akibatnya korban menderita luka tikaman di bagian perut serta luka memar di bagian kepala dan siku,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (15/11/2021).

1. Kronologis kejadian

Garudanews.id

Rengga mengatakan, para pelaku asyik menikmati miras di lokasi kejadian perkara bersama rekan-rekannya. Di saat itu pula, datanglah korban yang menegur kelompok ini agar tidak membuat keonaran selama menikmati miras. 

Tidak terima dengan perlakuan korban terjadilah cekcok.

Kedua pelaku kemudian mengeroyok korban dan pelaku S mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 30 cm yang disimpan di pinggangnya. Tanpa pikir panjang S menusukkan badik ini ke perut korban. 

2. Pelaku berhasil diamankan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang menderita luka tikaman langsung dibawa menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Masyarakat sekitar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. 

Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung mengejar serta menangkap pelaku inisial S di lokasi persembunyiannya. Berhasil pula diamankan barang bukti senjata tajam yang dipergunakan pelaku untuk menganiaya korban. 

"Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan bersama barang bukti sajam jenis badik,” tegasnya.

3. Pencarian pelaku kedua

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Polisi juga masih mencari pelaku lainnya inisial L masih dalam pengejaran Tim Beruang Madu Polresta Balikpapan. Ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Satu orang berinisial L kami tetapkan DPO,” kata Rengga.

Polisi menduga penganiayaan ini murni akibat para pelaku terpengaruh minuman keras sehingga menganiaya korban. Antara pelaku dan korban disebutkan tidak saling kenal. 

Sementara untuk kondisi korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Korban masih dirawat di rumah sakit, mereka tidak saling kenal,” pungkasnya.

Meskipun demikian, para pelaku tetap dikenakan ancaman pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us