Bontang, IDN Times – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Guntung, berinisial NR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Bontang sejak 30 Juni 2025.
Pemerintah Kota Bontang menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap NR. Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, sanksi bisa berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan tidak hormat jika NR terbukti bersalah.
“Pemkot tidak akan mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik ASN. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Aji.