Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan relaksasi yang memperbolehkan acara pertemuan digelar oleh warga, seperti pernikahan, hajatan, dan acara lainnya. Hal ini sesuai dengan dicabutnya Maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
"Kemungkinan awal Juli, untuk acara pertemuan, sejalan dengan Maklumat Kapolri yang sudah dicabut misalnya pernikahan, hajatan, dengan catatan protokol kesehatan dilaksanakan," ujar Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi saat rilis pada Senin (29/6).