Samarinda, IDN Times - Sebulan bebas dari penjara tak buat pria berinisial Re jera. Pemuda 26 tahun ini justru kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus senada. Narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020 di salah satu penginapan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,18 gram.
“Sebelumnya kami memang menerima informasi dari warga mengenai aktivitas dari tersangka. Karena curiga kami menyelidiki,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020) siang.
