Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Tenaga Medis di Rumah Sakit Ketapang

Pelaku pencabulan tenaga medis di Ketapang, Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial T (57 tahun) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencabuli seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat reskrim, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pencabulan ini terjadi pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pria paruh baya berinisial T, Warga Kabupaten Ketapang diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” kata Ryan, Sabtu (10/5/2025).

1. Cabuli tenaga medis saat merawat pasien

ilustrasi tenaga medis (pexels.com/Mikhail Nilov)

Ryan menerangkan, pelaku T diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang saat itu sedang bertugas merawat pasien.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.

“Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujarnya.

2. Kronologi kejadian

Pelecehan Seksual (sumber: flickr/alpha_photo)

Pelaku merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat peristiwa terjadi, pelaku mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan.

“Dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban,” papar Ryan.

Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerjanya, dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.

3. Polisi amankan pelaku

ilustrasi pelecehan seksual (pexels.com/mart)

Hingga saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap tenaga medis tersebut. Menurut Ryan, kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terlebih karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan.

“Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. Proses hukum akan dilakukan secara transparan,” tukasnya.

Ryan mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us