Penajam, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SWA (26) dimankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) saat ingin menjual narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka sesuai KTP tercatat sebagai warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU. Namun alamat terakhir tinggal di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Tersangka SWA ini dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat 12 bulan Mei tahun 2023, sekira pukul 19.00 Wita, ketika berada di depan rumahnya yang terletak di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,” kata Kasat Resnarkoba PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (13/5/2023) di Penajam.
