Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berpura-pura Jadi Pelanggan, Pria di Balikpapan Gasak 31 HP

Kapolresta Balikpapan, Anton Firmanto (tengah) menunjukkan barang bukti handphone dari pengungkapan kasus curat di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial YL (28), warga Balikpapan, ditangkap polisi setelah mencuri puluhan handphone dari sebuah toko elektronik di Jalan Mayjen Sutoyo. Aksi pencurian itu terjadi pada malam hari, 4 April 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp288 juta.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan pelaku masuk ke Toko Nuansa Elektronik menjelang jam tutup. Ia berpura-pura menjadi pelanggan, lalu bersembunyi di lantai dua.

"Pelaku masuk dan pura-pura jadi pembeli. Dia sembunyi di lantai atas. Saat toko tutup, dia mulai beraksi," ujar Anton, Rabu (30/4/2025).

1. Bongkar lemari, bawa kabur 31 handphone

Deretan handphone yang diamankan kepolisian dari pengungkapan kasus curat di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

YL membongkar lemari penyimpanan dan membawa kabur 31 unit handphone berbagai merek, mulai dari iPhone, Samsung, dan Vivo serta 4 aksesori HP. Untuk melancarkan aksinya, dia menggunakan kampak, palu, dan linggis.

Keesokan paginya, seorang petugas kebersihan toko naik ke lantai atas dan mendapati kondisi ruangan berantakan. "Petugas ini menemukan alat-alat yang digunakan pelaku, lalu melapor ke manajer toko dan ke polisi," kata Anton.

2. Polisi selidiki kemungkinan TKP lain

Kombes Anton menyebut ada kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain. (IDN Times/Erik Alfian)

Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian barang curian sudah dijual.

"Kami masih dalami kemungkinan ada lokasi pencurian lain dan juga siapa penadahnya," kata Anton.

Anton menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, YL diketahui sudah lebih dulu melakukan pengamatan terhadap toko yang diincar.

3. Terancam 7 tahun penjara

YL (rompi oranye) terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya. (IDN Times/Erik Alfian)

YL yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah menyelidiki pihak yang diduga menerima barang curian dengan ancaman pasal Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
SG Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us