Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih teliti membedakan juru parkir (jukir) resmi dan jukir liar. Imbauan ini penting untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan parkir di bawah pemerintah daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasyi, menjelaskan bahwa jukir resmi adalah petugas yang telah terdaftar dan dibina langsung oleh Dishub. Mereka dibekali atribut serta identitas legal sebagai tanda keabsahan dalam bertugas.
“Jukir binaan kami wajib memakai rompi bertuliskan Jukir Binaan Dishub serta membawa ID card dan karcis parkir resmi,” ujarnya diberitakan Antara.
