BPKP Kaltim: Korupsi di PPU Berdampak pada Level Penilaian SPIP

Penajam, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, kasus korupsi terjadi turut mempengaruhi level penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sejumlah kasus korupsi terjadi di Kabupaten PPU di antaranya menjerat Bupati Abdul Gafur Mas'ud hingga penggunaan kepala desa setempat.
“Kasus korupsi hingga berlanjut ke pengadilan hukum dan telah inkracht di PPU ini tentu menjadi pertimbangan kami,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Hasoloan Manalu, Rabu (14/12/2022).
BPKP menandatangani kesepakatan tentang pengembangan manajemen di PPU.
1. Kemungkinan PPU tidak masuk dalam level 3

Hasoloan mengatakan, kasus korupsi otomatis mempengaruhi penilaian terhadap Pemkab PPU. Salah satunya, tidak masuk dalam level kapabilitas 3.
Adapun indikatornya pertimbangan itu sudah jelas yakni kasus korupsi yang terjadi di PPU hingga proses penyidikan kasusnya.
Ia pun memperkirakan, penilaian PPU berada di atas level 2.
Kegiatan BPKP Kaltim dan PPU, menurut Hasoloan, agar Pemkab PPU memiliki gambaran dalam pengelolaan risiko selama menjalankan fungsinya.
2. Pejabat di PPU juga diminta membenahi kinerja internal

Sementara itu, Bupati PPU Hamdam mengakui kasus korupsi menjerat pemerintah daerah sudah berdampak pada penilaian BPKP. Karenanya, perlu dilakukan kerja sama guna mengembalikan semangat aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi.
“Agar aparatur di Pemkab PPU terhindar kemungkinan resiko kerugian dan persoalan hukum,” sebutnya.
Para pegawai Pemkab PPU pun harus membenahi kinerja internalnya dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih. Ditambah dengan adanya penguatan dari BPKP.
3. Bakal panggil kepala OPD yang tak hadir

Hamdam menyatakan, penandatanganan nota kesepakatan di antara Pemkab PPU dan BPKP Kaltim ini cukup penting. Dalam pengembangan manajemen Pemkab di PPU.
Sehingga undangan disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) PPU. Sifatnya wajib dan tidak boleh diwakilkan.
“Oleh karena itu, saya akan berikan atensi bagi para kepala OPD itu termasuk para camat yang tidak hadiri hari ini. Saya akan memanggil mereka untuk mendapatkan penjelasan terkait ketidakhadirannya," paparnya.