Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres PPU akan Mendampingi Tenaga Kerja IKN dari Praktik Penipuan

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) siap mendampingi para tenaga kerja proyek pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terutama perlindungan pemberian upah sesuai ketentuan sudah ditetapkan pemerintah daerah. 

Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Henderik Eka Bahalwan mengomentari tentang maraknya tenaga kerja IKN jadi korban penipuan para calo tenaga kerja. Mereka tidak memperoleh upah, terlantar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, hingga terpaksa dipulangkan ke daerah asal. 

“Satuan Tugas (Satgas) Polres PPU bersama Kodim 0913/PPU sudah efektif dalam memberikan pendampingan bagi pekerja IKN  di Kecamatan Sepaku terkait dengan upah kerja mereka,” ujarnya kepada IDN Times, Selasa (13/12/2022).

1. Polres PPU akan menindak para calo tenaga kerja

13 pekerja terlantar di Pelabuhan Semayang Balikpapan minta bantuan untuk dipulangkan (dok. Istimewa)

Hendrik mengatakan, polisi siap melindungi para tenaga kerja yang bekerja di IKN. Ia mengimbau agar para korban melapor ke polisi saat mengalami ketidaksesuaian upah sesuai kontrak. 

“Jika upah itu tidak sesuai seperti yang mereka janjikan segera lapor ke kami. Karena itu, sudah mengambil hak orang, biar kita yang sikat,” tegas Kapolres. 

Ini pula yang terjadi baru-baru di Pelabuhan Semayang Balikpapan di mana terdapat 13 tenaga kerja IKN terlantar hingga dipulangkan ke Surabaya. 

Polres PPU sudah membuka jalur komunikasi yang dapat memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan. Bisa langsung datang ke Satreskrim Polres PPU hingga nomor hotline 08115967611, 08115389989, dan 085387179548. 

2. Penghambat pelaksanaan pembangunan di IKN Nusantara

Ilustrasi pekerjaa proyek beton jalan di kawasan IKN (IDN Times/Ervan)

Hendrik menghimbau para pekerja melaporkan ke polisi lewat nomor hotline sudah disiapkan. Apabila masyarakat umum khususnya pekerja di daerah IKN ada yang merasa hak haknya itu tidak terakomodasi. 

“Silakan cepat sampaikan ke kami atau laporkan cepat, kita tidak ada toleransi. Untuk manajemen juga kita ingatkan terus, bahwa jangan sempat salah dalam melaksanakan kewajibannya terhadap kerja di lapangan,” ungkapnya.

Ia menilai, kejadian itu jelas akan jadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan di IKN, sehingga kini menjadi perhatian serius Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri PPU, dan pemerintah daerah.

3. Jumlah pekerja IKN asal luar PPU capai 294 pekerja

Mapolsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Hendrik menerangkan, berdasarkan hasil pendataan jumlah tenaga kerja di IKN dari luar daerah tercatat sebanyak 294 pekerja. Mereka merupakan para pekerja yang bukan penduduk di PPU. 

Sedangkan pekerja asli PPU sendiri belum dilakukan pendataan. Polisi sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

"Kecamatan Sepaku juga telah menerbitkan surat agar setiap perusahaan termasuk sub kontraktor melaporkan tenaga kerjanya. Tetapi hingga kini belum satu pun yang melaporkan ke kecamatan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us