Pontianak, IDN Times - Bupati Kubu Raya, Sujiwo melarang pemasangan bendera partai politik di sepanjang Jalan Ahamad Yani 2 hingga Jalan Arteri Supadio.
Sujiwo bilang, pelarangan ini sudah atas kedepakatan dengan pimpinan partai politik. Jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan Bandar Udara Supadio ke Kota Pontianak, Kalbar.
“Kita sudah membuat kesepakatan dengan pimpinan partai kemudian salah satu kesepakatannya adalah kita bersepakat untuk tidak memasang bendera partai politik atau bendera organisasi, dan bendera-bendera lainnya kecuali bendera merah putih, di sepanjang jalan Arteri Supadio,” ungkap Sujiwo, Rabu (13/8/2025).