Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kukar, IDN Times – Jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial S (25), warga Bangka Tengah, ditangkap bersama empat unit motor hasil curian di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Sabtu (23/8/2025).

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Polisi bersama warga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga akhirnya menangkap pelaku yang dicurigai sedang mendorong motor bukan miliknya.

1. Warga curiga pelaku dorong motor

Ilustrasi curanmor bersenpi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, kasus berawal dari laporan kehilangan motor di Jalan Turi RT 013.

“Pelaku berhasil diamankan warga setelah dicurigai mendorong sepeda motor yang bukan miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil beberapa unit sepeda motor,” ungkap Edi, Rabu (27/8/2025).

2. Empat motor dan kayu ulin disita polisi

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama masyarakat menemukan empat unit sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda. Polisi juga menyita satu potong kayu ulin yang diduga dipakai pelaku dalam aksinya. Motor-motor curian itu rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi.

3. Polisi imbau warga tingkatkan kewaspadaan

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Istimewa)

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. IPTU Edi mengimbau masyarakat agar tetap waspada. “Kerja sama warga dan kepolisian sangat penting. Kami apresiasi warga yang cepat tanggap membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Editorial Team