Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power RRU milik PT Telkomsel. Empat orang ditangkap dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, menyampaikan pengungkapan ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

“Sekitar pukul 18.30 WITA, pelapor mendatangi lokasi tower di Site BPP055 Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, setelah alarm keamanan berbunyi. Ia mendapati kabel power RRU jenis NYA 1x16 mm telah terpotong,” kata Rudyanto dalam keterangannya.

1. Empat pelaku merupakan warga Kukar

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Pelapor, Budi Setiawan (38), warga Bontang, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Adapun identitas para tersangka adalah, SAJ (32), DAS (25),JS (24), dan RNA (20). DAS dan JS, diketahui merupakan residivis kasus serupa, sedangkan RNA masih berstatus pelajar.

2. Barang bukti yang disita

Polisi juga menyita pisau cutter dan tang potong yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi pencurian. (Dok. Polsek Balikpapan Utara)

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dua unit sepeda motor (Honda Vario dan Honda Revo), kabel power RRU jenis NYA 1x16 mm

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua dari empat pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa,” ujar Kanit Reskrim.

3. Dijerat dengan pasal pencurian

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi.

Editorial Team