Balikpapan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan dini terhadap kasus AKI pada anak tertanggal 20 Oktober 2022. Surat ini menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan tentang gangguan ginjal akut atipikal atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak.
SE ini mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3305/2022 dan Surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/11/3461/2022. Serta Imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipical dan surat dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor B2 382/PPIAI/2226/X/2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, ada beberapa hal yang akan dilakukan. Pertama, pentingnya memberi edukasi pada masyarakat, dan kedua, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pertama kaitannya antara lain dengan kewaspadaan orang tua terhadap gejala yang muncul pada anak mereka. Lalu kedua meminta fasyankes untuk mewaspadai jika menemukan anak berusia di bawah 18 tahun dengan gejala tersebut," tutur Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, Minggu (23/10/2022).