Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk para pekerja di wilayah setempat menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menerangkan posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Wahyono Hadi di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/2022).

1. Sebarkan formulir kesanggupan bayar THR

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima pengaduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh Perusahaan. Pekerja diharapakan aktif untuk memberikan laporan. Sehingga pihaknya bisa memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kota Samarinda, Nur Lahamudin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait posko tersebut dengan menyebarkan formulir kesanggupan membayarkan THR kepada manajemen perusahaan.

“Setelah diisi formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke Disnaker, kami hanya melakukan monitoring saja,” jelasnya.

2. Perusahaan dianggap mampu bayar THR

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di