Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk para pekerja di wilayah setempat menjelang perayaan Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menerangkan posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Wahyono Hadi di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/2022).