Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pelaku Curanmor di Loa Janan Ditangkap, Satu Residivis

561367023_1126188199689991_8731956162683358103_n.jpg
E (35) dan B (34), ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik Awang Syahril di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, Loa Janan. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial E (35) dan B (34), ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik Awang Syahril di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, Loa Janan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba.

1. Motor hilang saat ditinggal bekerja di malam hari

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban memarkir motornya di tepi jalan untuk bekerja.

“Keesokan paginya, korban mendapati motor miliknya sudah hilang. Setelah menerima laporan, tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Abdillah, Rabu (15/10/2025).

Hasil penyelidikan mengarah kepada E, seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa.

2. Polisi tangkap dua pelaku, satu lagi masih buron

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Petugas lebih dulu meringkus pelaku utama E di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menangkap B, yang diketahui membeli motor curian tersebut seharga Rp2,5 juta.

“Motor hasil curian ditemukan dalam kondisi utuh di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu,” jelas Abdillah.

Dalam aksinya, E bersama seorang rekannya yang kini masih buron (DPO) berkeliling menggunakan sepeda motor NMax untuk mencari sasaran. Mereka merusak kunci stang motor korban dengan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan itu.

3. Dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Fazio beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

“Keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdillah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor di wilayah hukum Loa Janan,” tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Dua Pelaku Curanmor di Loa Janan Ditangkap, Satu Residivis

15 Okt 2025, 19:00 WIBNews