Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Mangkurawang

WhatsApp Image 2025-10-15 at 16.27.30.jpeg
Ilustrasi barang bukti narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Kukar, IDN Times – Upaya Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I (55) ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 23.50 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 5,31 gram yang disembunyikan di dalam bungkus karton makanan cepat saji. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

1. Bermula dari laporan warga soal transaksi mencurigakan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Mangkurawang.

“Setelah kami mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim melakukan pemantauan di sekitar Jalan Rangga Yuda,” ujar Suyoko, Rabu (15/10/2025).

Saat pelaku melintas bersama seorang rekannya, petugas langsung melakukan penghadangan. Barang bukti sabu sempat dibuang ke semak-semak sebelum akhirnya ditemukan petugas di lokasi kejadian.

2. Barang bukti yang disita

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hitam dan sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi KT 5803 CBJ yang digunakan pelaku saat bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” kata Suyoko.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

3. Terancam hukuman seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.

AKP Suyoko menegaskan, Polres Kutai Kartanegara berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan narkoba di Kukar. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Dua Pelaku Curanmor di Loa Janan Ditangkap, Satu Residivis

15 Okt 2025, 19:00 WIBNews