Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria inisial SA (36) atas tuduhan peredaran narkoba, Minggu (21/8/2022). Personel Direktorat Reserse Narkoba yang mengamankan tersangka di Jalan Patin RT 001 Kelurahan Sumber Sari Long Mesangat Kutai Timur (Kutim) berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 26,34 gram.
“Pelaku berinisial SA (36), warga Jalan. Patin RT/001 Kel. Sumber Sari Kec Long Mesangat Kab Kutai Timur Prov Kalimantan Timur," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
