Eksekusi Sadis Pengusaha di Samarinda Terungkap, 9 Pelaku Ditangkap

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penembakan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial D (34) pada Minggu (4/5/2025) dini hari berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Endar Priantoro mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang telah dirancang matang oleh para pelaku.
“Kami tangkap sembilan pelaku. Mereka punya peran berbeda dalam rencana pembunuhan ini. Ada yang jadi eksekutor, pengintai, hingga penyedia kendaraan dan logistik,” ungkap Endar diberitakan Antara, Senin (5/5/2025).
1. Para tersangka dan keterlibatannya

Tersangka utama yang diamankan antara lain FA (koordinator lapangan) dan UJ (eksekutor utama), serta tujuh orang lainnya yakni LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N. Dari hasil penyelidikan awal, mereka diketahui telah menyusun rencana penembakan jauh sebelum eksekusi dilakukan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:
- 1 pucuk senjata api laras pendek
- 5 selongsong peluru
- 2 proyektil
- Beberapa amunisi aktif
- Kunci sepeda motor yang digunakan pelaku
Senjata api tersebut kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan asal-usul dan kemungkinan keterkaitannya dengan kejahatan lain.
2. Motif balas dendam dan narkoba

Motif pembunuhan diduga kuat karena dendam pribadi. Namun, polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Kami mendalami kemungkinan keterkaitan dengan perebutan wilayah atau utang-piutang dalam bisnis narkoba. Beberapa pelaku pernah terlibat kasus narkotika,” kata Endar.
Korban tewas di tempat setelah ditembak beberapa kali saat menunggu kendaraan bersama istrinya usai keluar dari Crowners Pub. Berdasarkan hasil autopsi, terdapat tiga luka tembak di bagian dada dan pinggang kiri.
3. Ancaman hukuman berat menanti pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kapolda Kaltim mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan senjata api ilegal atau aktivitas mencurigakan demi mencegah insiden serupa terulang.
“Kami akan tindak tegas kejahatan bersenjata dan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” tegas Endar.