Presiden Jokowi meninjau Jalan Tol Balsam (Dok. Kodam VI/Mulawarman)
Mengenai detail tarif, sesuai putusan menteri PUPR maka untuk kendaraan golongan I misalnya, sedan, jip, pikap, dan bus dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya sebesar Rp75,5 ribu, sementara dari simpang Jembatan Mahkota II dikenakan biaya Rp83,5 ribu. Pun demikian dengan arah sebaliknya.
Selanjutnya, jenis kendaraan golongan II dan III seperti truk dengan 2 dan 3 gandar (poros besi penghubung roda-roda) dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya Rp113 ribu lalu simpang Jembatan Mahkota II Rp125, 5 ribu.
Begitu juga rute sebaliknya. Terakhir, kendaraan golongan IV dan V, yakni truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih dari arah Samboja menuju Simpang Pasir makan biaya tol sebesar Rp151 ribu dan simpang Jembatan Mahkota II Rp167,5 ribu. Pun demikian arah sebaliknya.
“Untuk mengisi saldo e-toll bisa di mana saja. Biasanya toko kelontong modern, jika tak sempat kami juga menyediakan top-up untuk sementara. Sedia payung sebelum hujan lah,” sebutnya.