Samarinda, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim , menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.
"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid," kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).