Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Samarinda, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi  Kaltim , menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.

"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti  masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid,"  kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).

1. Takbiran hanya boleh di masjid

Ilustrasi takbir keliling. (IDN Times/Hendra Simanjuntak)

Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya  mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.

"Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Sehingga tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.

2. Tindaklanjuti aturan pusat

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di