Samarinda, IDN Times - Seorang remaja berusia 14 tahun asal Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ditangkap usai ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun pada Senin (29/8/2022). Perbuatan pelaku ketahuan setelah teman korban mengadukan apa yang dialami korban kepada nenek korban.
"Jadi yang melaporkan kasus ini adalah neneknya. Awalnya korban bercerita ke temannya kemudian temannya itu mengadu ke neneknya korban," terang Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus, Sabtu (3/9/2022).
