Balikpapan, IDN Times - Selama ini banyak masyarakat masih bingung dengan perizinan atau pengajuan kegiatan di masa pandemik, termasuk di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, kegiatan-kegiatan tersebut mesti mendapatkan rekomendasi atau izin Satgas COVID-19.
Jawabannya ada di sini, Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan program untuk mempermudah permohonan ini. Melalui Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya sudah diresmikan bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.
Izin tersebut meliputi gelaran pernikahan, pelaksanaan kegiatan masyarakat, maupun acara lainnya.
"Maka saya minta Kepala DPMPT, Pak Elvin untuk juga membuka loket pelayanan rekomendasi kegiatan yang diajukan masyarakat ke Satgas COVID-19," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.