Balikpapan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi. Dalam repliknya, JPU Eka menyatakan seluruh dalil yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
