Penajam, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jhon Kenedi melakukan gugatan karena menilai rapat paripurna penggantian ketua dewan yang digelar pada 14 Maret 2022 sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kami menerima gugatan perdata Ketua DPRD Jhon Kenedi pada Senin (18/4)," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/20220.