Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jual Aset Sitaan, Dirut PT Dharma Putra Karsa Diganjar 4 Tahun Penjara
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset yang menjadi objek sita dalam perkara utang piutang antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama senilai Rp20 miliar.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun di Rumah Tahanan Negara," ujar Hakim Indah saat membacakan amar putusan.

1. Dasar-dasar vonis putusan pada terdakwa

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang menyebut perkara tersebut semata-mata merupakan sengketa perdata. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, berpendapat kasus tersebut hanya berkaitan dengan wanprestasi atas kewajiban pembayaran PT Dharma Putra Karsa kepada PT PetroTrans Utama.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa suatu sengketa perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai unsur kesengajaan (mens rea).

Hakim menilai terdakwa terbukti memiliki niat untuk menguasai dan mengalihkan aset yang telah menjadi objek sita dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu tindakan yang menjadi pertimbangan majelis adalah penjualan tiga unit mobil milik PT Dharma Putra Karsa yang berstatus sebagai aset sita.

"Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi terdapat unsur mens rea yang memenuhi unsur tindak pidana," tegas Hakim Indah.

2. Hakim perintahkan terdakwa langsung ditahan

ilustrasi seorang tahanan di penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Balikpapan. Selama proses persidangan, Handy Aliansyah hanya menjalani tahanan kota sekitar satu bulan dengan kewajiban bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh agenda persidangan.

Hakim menegaskan masa tahanan kota tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana penjara.

"Vonis dijalani di Rumah Tahanan Negara Balikpapan. Masa tahanan kota tidak mengurangi masa pidana penjara," ujar Indah.

Seusai sidang, petugas Kejaksaan Negeri Balikpapan langsung menggiring Handy Aliansyah menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balikpapan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, terdakwa tampak tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.

3. Pihak pelapor mengucap puji syukur

Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Di sisi lain, perwakilan PT PetroTrans Utama, Christofel, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Akhirnya keadilan ditegakkan dengan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa," katanya usai persidangan.

Christofel juga menilai perkara tersebut mengindikasikan adanya dugaan kejahatan korporasi, karena perusahaan terdakwa diduga sengaja menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp20 miliar yang telah diputus melalui proses perdata.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Auliah Azizah, mengatakan putusan pidana tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset PT Dharma Putra Karsa guna memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT PetroTrans Utama.

"Perkara ini tidak berhenti di sini. Kami akan melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan untuk pelunasan utang sebesar Rp20 miliar," tegasnya.

4. Awal mula utang piutang menjadi masalah pidana

ilustrasi utang (pexels.com/ Markus Winkler)

Perkara ini bermula dari kerja sama distribusi BBM solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur, mulai dari sektor konstruksi, perumahan, perkapalan hingga pertambangan batu bara.

Pada awal kerja sama, hubungan bisnis kedua perusahaan berjalan lancar. Namun, sejak 2012 PT Dharma Putra Karsa mengalami kesulitan keuangan sehingga mulai menunggak pembayaran kepada PT PetroTrans Utama. Nilai tunggakan yang semula sekitar Rp12 miliar terus meningkat hingga mencapai Rp20 miliar pada 2014.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke ranah perdata. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, PT Dharma Putra Karsa diwajibkan melunasi utangnya kepada PT PetroTrans Utama.

Di tengah proses penyelesaian kewajiban tersebut, Handy Aliansyah diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghindari pelunasan utang, antara lain memanipulasi penerimaan pembayaran dari sejumlah vendor serta mengalihkan dan menjual aset perusahaan yang telah menjadi objek sita.

Dugaan perbuatan itulah yang kemudian menjadi dasar penyidikan perkara pidana, sehingga sengketa bisnis yang semula berada di ranah perdata berlanjut ke proses hukum pidana dan berujung pada vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article