Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset yang menjadi objek sita dalam perkara utang piutang antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama senilai Rp20 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun di Rumah Tahanan Negara," ujar Hakim Indah saat membacakan amar putusan.
