Pontianak, IDN Times - Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali meluncurkam program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Program ini berlaku mulai dari 30 Juni hingga 20 Desember 2025 mendatang. Terdapat delapan jenis keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar melalui program ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.