Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin mengungkapkan ada lima orang guru di PPU yang nekat melakukan mudik Lebaran. Ia menegaskan kelima orang guru tersebut telah melanggar pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mereka guru yang berjumlah lima orang tersebut selain melanggar PP, juga aturan- aturan lain terkait penanganan virus corona atau COVID-19. Antara lain perintah Presiden Jokowi, surat edaran Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dan surat edaran Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud tentang larangan mudik bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/5) di Penajam.