Kalahkan Kolom Kosong, Erna-Wartono Menang Tipis di PSU Banjarbaru

Banjarbaru, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru. Pasangan ini unggul tipis dari kolom kosong dalam rapat pleno yang digelar di Novotel Banjarbaru, Senin (21/4/2025) malam.
“Pasangan nomor urut satu, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih suara terbanyak dengan total 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara kolom kosong mendapat 51.415 suara atau 47,85 persen,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Selisih suara antara keduanya hanya terpaut 4.628 suara. Dari total 195.819 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), jumlah suara sah tercatat 107.458, sementara suara tidak sah mencapai 3.358.
1. Unggul di tiga kecamatan

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Lisa-Wartono mencatat kemenangan di tiga dari lima kecamatan di Banjarbaru, yaitu Landasan Ulin, Cempaka, dan Liang Anggang. Sementara di Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan, kolom kosong justru unggul.
Berikut sebaran hasil suara per kecamatan:
- Landasan Ulin
DPT: 56.565
Pemilih: 29.996 (53,02%)
Lisa-Wartono: 15.816 suara (54,34%)
Kolom Kosong: 13.287 suara (45,66%) - Cempaka
DPT: 29.032
Pemilih: 17.563 (60,51%)
Lisa-Wartono: 10.512 suara (62,05%)
Kolom Kosong: 6.431 suara (37,95%) - Banjarbaru Utara
DPT: 40.500
Pemilih: 23.766 (58,73%)
Lisa-Wartono: 10.141 suara (43,90%)
Kolom Kosong: 12.962 suara (56,10%) - Banjarbaru Selatan
DPT: 35.094
Pemilih: 21.064 (60,02%)
Lisa-Wartono: 8.951 suara (43,98%)
Kolom Kosong: 11.403 suara (56,02%) - Liang Anggang
DPT: 34.628
Pemilih: 18.427 (53,21%)
Lisa-Wartono: 10.623 suara (59,16%)
Kolom Kosong: 7.332 suara (40,84%)
2. Partisipasi pemilih turun

Meski berjalan lancar, tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini justru menurun dibanding Pilkada 2024. Dari DPT sebanyak 195.819, hanya 110.816 orang atau 56,59 persen yang menyalurkan hak pilihnya. Jumlah ini lebih rendah dibanding Pilkada 2024 yang mencatat partisipasi 58,66 persen.
Komisioner KPU Kalsel, M. Fahmi Failasopa, mengatakan beberapa faktor memengaruhi penurunan partisipasi, salah satunya karena hari pencoblosan yang bertepatan dengan akhir pekan.
“Selain itu, pemilih di TPS khusus seperti warga binaan yang telah bebas, tentu tidak lagi terdaftar untuk memilih di lapas,” jelas Fahmi usai rapat pleno.
3. Masa gugatan hasil PSU Banjarbaru

Andi Tenri Sompa menambahkan, setelah penetapan hasil, para pihak masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau dalam tiga hari tidak ada gugatan, KPU RI akan menerbitkan surat penetapan calon terpilih, dan kami bisa langsung menetapkan pasangan pemenang secara resmi. Mudah-mudahan prosesnya lancar dan tidak ada sengketa,” harap Andi.
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.