Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaltim Desak Regulasi dalam Pengawasan Tambang

Sosialisai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Baleg DPR di Pendopo Odah Etam, Senin (23/12/2024). (IDN TImes/Erik Alfian)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak adanya regulasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengawasi aktivitas pertambangan batu bara. Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa sejak perizinan tambang diambil alih oleh pemerintah pusat, daerah menjadi kehilangan kendali, terutama dalam menghadapi tambang ilegal.

Akmal mencatat, saat ini terdapat 168 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, hingga Samarinda. Pengawasan terhadap ratusan tambang ilegal itu hanya dilakukan oleh 48 inspektur tambang, jumlah yang jauh dari memadai.

"Jumlah inspektur tambang di Kaltim hanya 48 orang untuk mengawasi sebanyak 168 titik tambang ilegal. Kami berharap ada regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut mengawasi," ujar Akmal dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Baleg DPR RI di Pendopo Odah Etam, Senin (23/12/2024).

Menurut Akmal, regulasi tersebut sangat penting karena tambang ilegal sering kali berdampak langsung pada masyarakat. "Kami memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat kami dari dampak buruk tambang ilegal," tegasnya.

1. Masalah pengangkutan batu bara di jalan nasional

Sosialisai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Baleg DPR di Pendopo Odah Etam, Senin (23/12/2024). (IDN TImes/Erik Alfian)

Selain tambang ilegal, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Syairajudin, menyoroti aktivitas pengangkutan hasil tambang dan perkebunan menggunakan jalan umum yang terus menjadi polemik.

"Pengangkutan hasil tambang, termasuk hauling batu bara, seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan jalan nasional. Namun, masalahnya adalah kewenangan atas jalan nasional bukan berada di tangan pemerintah daerah," ujarnya.

2. Baleg DPR mendukung kewenangan daerah

Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryo Soekartono . (IDN Times/Erik Alfian)

Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, memastikan bahwa aspirasi dari Kaltim akan dibahas dalam Prolegnas. Meski beberapa usulan belum tercantum dalam RUU, Bambang menyebut bahwa usulan tersebut tetap berpotensi masuk dalam pembahasan.

"Usulan dari daerah ini akan menjadi pedoman, terutama terkait permasalahan tambang ilegal yang berdampak langsung pada masyarakat," ujar anggota Fraksi Gerindra yang akrab disapa BHS ini.

Ia juga mendukung usulan agar daerah diberi kewenangan dalam pengawasan tambang. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat selama ini belum optimal, sehingga peran daerah sangat diperlukan.

"Jika daerah tidak diberi ruang untuk mengawasi, hal ini bisa memicu konflik yang besar di masyarakat. Regulasi ini harus segera diakomodasi," tegas Bambang.

3. RUU prolegnas prioritas 2025 untuk kepentingan Rakyat

Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan. (IDN Times/Erik Alfian)

Dalam kunjungan kerja ke Kaltim, Baleg DPR RI turut menyosialisasikan RUU Prolegnas Prioritas 2025. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, menyebutkan bahwa Prolegnas ini merupakan komitmen DPR RI untuk menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada rakyat.

Beberapa RUU yang disosialisasikan antara lain:

  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Bertujuan memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga.
  • RUU Pertekstilan: Disusun untuk melindungi dan membangkitkan industri tekstil dalam negeri.
  • RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern: Bertujuan melindungi UMKM agar tetap mampu bersaing dengan ritel modern.

"RUU ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," pungkas Sturman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us