Kukar, IDN Times – Remaja berusia 13 tahun berinisial AH diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian di rumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban,” jelasnya.