Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu akan Divonis Pekan Depan

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu akan Divonis Pekan Depan
Pengadilan Negeri Penajam (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan membacakan vonis putusan pada Rabu 13 Maret 2024 depan terhadap anak J, terduga pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).  

Juru Bicara PN PPU Amjad Fauzan mengungkapkan progres persidangan kedelapan pada Jumat 8 Maret 2024. “Namun, dalam jalannya sidang itu majelis hakim mengatakan, membutuhkan waktu bermusyawarah dan menyiapkan putusan, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 13 Maret 2024, direncanakan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan,” tuturnya. 

1. JPU tetap bertahap pada tuntutanya

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

Dikatakannya, pada sidang kedelapan yang dimulai sekira pukul 11.00 Wita dihadiri semua pihak seperti sidang-sidang sebelumnya, dengan agenda sidang pembacaan tanggapan dari penuntut umum atau replik terhadap pembelaan dan permohonan dari penasihat hukum serta anak terdakwa perkara pembunuhan berencana. 

Di mana, lanjutnya pada pokoknya ketika itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya semula yakni menuntut 10 tahun tahun penjara dan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

“JPU juga memohonkan agar majelis hakim menolak pembelaan serta permohonan dari penasihat hukum atau pengacara dan anak J yang meminta keringanan hukuman,” sebutnya. 

2. Keluarga korban minta J dihukum mati

ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas permohonan JPU tersebut, Amjad Fauzan mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk memberikan tanggapan atas replik dari JPU, dan menyampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyampaikan menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya di awal.

Dalam persidangan itu juga, majelis hakim mendengarkan keterangan dan penyampaian dari pihak perwakilan keluarga korban. Di mana pada pokoknya mereka meminta hakim memberikan hukuman mati kepada anak J.

“Setelah itu, majelis hakim menyatakan penyampaian dari para pihak telah selesai Dan agenda dilanjutkan untuk putusan pada Rabu 13 Maret 2024 depan,” pungkasnya.

3. Anak J minta keringanan hukuman

Majelis hakim saat membacakan putusan kepada terdakwa. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Majelis hakim saat membacakan putusan kepada terdakwa. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya, Penasihat Hukum Anak J dalam pledoinya menyampaikan permohonan agar kliennya diberikan keringan. 

"Karena JPU telah menyampaikan tuntutan 10 tahun penjara dan dibina di LPKS selama satu tahun. Atau agar anak-anak yang Berhadapan dengan hukum (ABH) yakni Anak J dijatuhi hukuman seadil-adilnya," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan melibatkan anak berkonflik dengan hukum yang membantai satu keluarga, terdiri ayah (WA), istri (SW), serta anak-anaknya, yakni RS (15), VI, dan ZH yang masih balita terjadi pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku pun mengakui melakukan tindakan seksual terhadap ibu dan anak perempuannya yang telah menjadi mayat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Mahasiswa UINSI Minta Gratispol Dilanjutkan, Tanpa Ini Kuliah Terancam

09 Apr 2026, 04:00 WIBNews