Samarinda, IDN Times - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, Selasa (12/8/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pada 2016–2019.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 15.00 WITA itu berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Seluruh barang bukti disita untuk memperkuat proses penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.