Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyita uang senilai sekitar Rp699,7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan hingga memasuki tahap penuntutan, pihaknya telah menerima uang titipan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp699.704.988.362.
"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," kata Hamdani dikutip dari Antara di Samarinda, Rabu (7/8/2026).
