Samarinda, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 6 Juli 2018 lalu, namun perkara Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari kembali dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Samarinda, Kamis (13/8/2020) hari ini.
Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah mendalami berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan swasta.
"Hari ini, bertempat di Mapolresta Samarinda penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan TPPU tersangka berinisial RIW (Rita Widyasari)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers tertulisnya siang tadi.