Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Perdalam Peran Donna Faroek dalam Praktik Suap di Kaltim

Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) atau Donna Faroek, kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013–2018. Tersangka merupakan putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang juga tersangka kasus ini.

“Sedang kami dalami, apakah ini kejadian pertama, bagian dari rangkaian, atau memang sudah biasa terjadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilaporkan Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

1. Negosiasi dalam praktik korupsi di Kaltim

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan, indikasi itu muncul karena Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya, Awang Faroek Ishak (AFI), yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim. Awang sendiri meninggal dunia pada akhir tahun 2024 silam.

“Kalau baru pertama, seharusnya langsung disampaikan ke orang tuanya atau pejabat berwenang. Tapi dari pola ini terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang kami dalami,” kata Asep.

Menurut Asep, permintaan suap Rp3,5 miliar oleh Donna dalam kasus ini hanyalah patokan “harga suka-suka”.
“Uang itu ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara. Itulah yang disebut suap,” tegasnya.

2. Tiga tersangka kasus korupsi

Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

KPK resmi menyidik kasus dugaan suap IUP di Kaltim pada 19 September 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong pada 25 Agustus 2025. Sementara itu, Donna resmi ditahan sejak 9 September 2025 di Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

3. Peran tersangka kasus korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Donna diduga meminta “tebusan” Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong. Setelah uang diterima, ia mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk menyerahkan SK enam IUP tersebut.

Tak berhenti di situ, Donna juga disebut sempat meminta biaya tambahan kepada Rudy Ong melalui perantara, namun tidak mendapat respons.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

DKP Kalsel Musnahkan 900 Telur Penyu Ilegal, Komitmen Jaga Satwa Laut

11 Sep 2025, 03:00 WIBNews