DKP Kalsel Musnahkan 900 Telur Penyu Ilegal, Komitmen Jaga Satwa Laut

Banjarbaru, IDN Times – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Polri, Polda Kalsel, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak memusnahkan 900 butir telur penyu hasil sitaan aparat kepolisian.
Ratusan telur penyu tersebut dimusnahkan di Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan (PBKL) Karang Intan, Kabupaten Banjar. Sebelum dimusnahkan, BPSPL Pontianak memastikan telur-telur itu tidak layak ditetaskan.
1. Telur penyu ditanam dalam tanah

Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur sebagai wujud komitmen bersama menjaga kelestarian satwa laut dilindungi.
“Tindakan ini bukan hanya sebatas pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan, tetapi juga bentuk nyata upaya konservasi sumber daya kelautan,” ujar Rusdi dilaporkan Antara di Banjarbaru, Rabu (10/9/2025).
2. Perdagangan ilegal ekosistem satwa laut

Rusdi menegaskan, praktik perdagangan ilegal telur penyu sangat berbahaya karena dapat mengancam kelestarian populasi penyu yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi telur penyu demi kelestarian penyu di alam,” tambahnya.
3. Konservasi satwa laut diperkuat

Penyu merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang. Namun, populasinya terus menurun akibat perburuan, perdagangan ilegal, hingga kerusakan habitat pesisir.
Pemerintah Provinsi Kalsel, kata Rusdi, berkomitmen memperkuat kebijakan konservasi laut melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum, serta program edukasi bagi masyarakat pesisir.
“Sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat juga terus diperkuat agar perlindungan penyu bisa lebih efektif,” ujarnya.