Balikpapan, IDN Times – Seorang anggota Satuan Samapta Polresta Balikpapan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, di halaman Mapolresta pada Senin (28/7/2025).
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Anggota berpangkat Aipda tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf p dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kode Etik Profesi Polri.