Tenggarong, IDN Times - Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat.
“MHA di Desa Kedang Ipil ini bernama MHA Kutai Adat Lawas. SK pengakuan dan perlindungannya sudah saya serahkan langsung di Kota Bangun Darat,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dilaporkan Antara, di Tenggarong, Minggu (2/11/2025).
