Lewat Musyawarah, Mahulu Temukan Titik Damai Sengketa Lahan Sawit

Mahulu, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kalimantan Timur, turun tangan menengahi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq, melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami berkomitmen menjadi penengah yang objektif dan adil, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan investasi,” ujar Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun diberitakan Antara, di Ujoh Bilang, Sabtu (16/8/2025).
1. Pihak terkait memberikan persetujuan

Pertemuan mediasi telah digelar di Ujoh Bilang pada Kamis (14/8/2025), dengan hasil 17 poin kesepakatan yang disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan lembaga adat.
Dua kampung berada di wilayah hukum Mahulu, sesuai peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat sah dikeluarkan oleh BPN Kutai Barat.
Berdasarkan pengukuran BPN, lahan yang disengketakan berada di luar HGU PT Setia Agro Abadi (SAA).
PT SAA diminta fokus mengelola lahan sesuai HGU yang dimiliki.
2. Pembukaan lahan di luar HGU harus transparan

Pemda Mahakam Ulu pun menitikberatkan empat faktor penting:
Pembukaan lahan di luar HGU harus melalui sosialisasi resmi bersama masyarakat dan aparat setempat.
Sengketa tali asih diselesaikan lewat musyawarah, dan bila gagal, dapat ditempuh jalur hukum.
Jika perusahaan merasa dirugikan oleh pihak ketiga, jalur hukum dibuka sesuai ketentuan.
8–9. Perusahaan wajib membangun kebun plasma 20% dari luas lahan yang bebas sengketa dan dilaporkan ke Pemkab Mahulu.PT SAA diberi batas waktu 3 bulan untuk melaporkan pembangunan plasma, jika tidak, akan dikenakan sanksi.
3. Pengelolaan lahan bermasalah

Pengelolaan lahan sengketa dan bermasalah juga memperoleh kejelasan.
Lahan sengketa dilarang digarap sampai ada kepastian hukum atau kesepakatan baru.
Pemanfaatan sementara lahan sengketa dilakukan untuk program ketahanan pangan bersama masyarakat, TNI, Polri, dan DKPP.
Warga pemilik SHM diperbolehkan menanam tanaman pangan dengan pendampingan Dinas Pertanian.
Tim patroli gabungan dibentuk untuk pengawasan dan keamanan kawasan sengketa.
15–16. Tuntutan atau keberatan di luar kesepakatan dapat diajukan melalui jalur hukum.Pemkab menegaskan bahwa penyelesaian konflik tetap mengedepankan musyawarah dan semangat gotong royong.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Mahulu berharap konflik dapat diselesaikan secara damai dan menjadi contoh penanganan sengketa agraria berbasis dialog.