Samarinda, IDN Times - Pemerintah pusat kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah. Yakni, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 untuk wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan posko Penanganan tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.