Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penutupan akses jalan protokol di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah pusat kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah. Yakni, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 untuk wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan posko Penanganan tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

1. Kota/kabupaten Kaltim melaksanakan PPKM level 4 turun jadi 5 daerah

Evaluasi PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Biro Humas Setda Prov Kalimantan Timur (Kaltim) M Syafranuddin mengatakan, tren pandemik di Bumi Etam relatif positif di mana jumlah pasien terpapar virus cenderung turun. Pemerintah pusat pun sudah mengurangi jumlah kota/kabupaten di Kaltim melaksanakan PPKM level 4 menjadi 5 daerah dari sebelumnya 8 daerah. 

"Semula delapan daerah menjadi lima di PPKM level 4. Sebaliknya, level 3 menjadi lima kabupaten dan kota dari dua daerah," paparnya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (10/8/2021).

Kota/kabupaten melaksanakan PPKM level 4 di antaranya Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Paser. Dari lima kota/kabupaten itu, kata Ivan hanya Paser yang statusnya naik dari sebelumnya PPKM level 3 dan sekarang menjadi PPKM level 4. 

2. Empat daerah lain turun jadi PPKM level 3

Editorial Team

Tonton lebih seru di