Mantan Mandor di Perusahaan Sawit Ketapang Nyambi Jual Sabu di Mes

Pontianak, IDN Times - Polisi menciduk seorang kurir narkoba yang kedapatan sedang menjual narkotika jenis sabu di sebuah mes perkebunan sawit, di Dwsa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial AF (38 tahun) diciduk polisi saat berada di Mes PT Kayung Agro Lestari (KAL) Blok E 20.
Kapolsek Matan Hilir Utara Inspektur Dua Pol Meinardus Yudiansyah mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sembilan paket kecil sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kita mengamankan seorang pria berusia 38 tahun dengan barang bukti paket kecil sabu dengan berat 1,06 gram dan uang tunai,” kata Meinardus, Kamis (27/6/2024).
1. Jual paket narkoba Rp100 ribu di mes

Pelaku menjual paket sabu seharga Rp100 ribu, AF menjual barang haram tersebut di tempat tinggalnya yakni di mes kebun sawit, Ketapang.
“Itu paket kecil harga Rp100 ribu. Cuma sangat meresahkan pihak perusahaan dan karyawan yang berkerja di sana,” sebut Kapolsek Matan Hilir Utara.
2. Pelaku merupakan mantan mandor nyambi jual sabu

Meinardus menyampaikan, tersangka merupakan bekas mandor di perusahaan tersebut. Dia dipecat pada tahun 2016 silam. Meski tak lagi bekerja, pelaku masih tinggal di sana lantaran istrinya masih bekerja di perusahaan tersebut.
“Saat istrinya kerja dia gunakan moment itu untuk jual narkoba, hal ini meresahkan di kalangan pekerja dan perusahaan,” papar Meinardus.
3. Perusahaan serahkan kasus ini ke polisi

Pihak PT KAL mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Matan Hilir Utara. Perusahaan itu pun menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"(Pelaku) bukan (lagi) karyawan PT KAL, untuk selebihnya kami serahkan kepada pihak kepolisian saja,” sebut perwakilan PT KAL Ketapang Taufik.