Satgas OIKN Ungkap Tambang Ilegal dan Batu Bara Tanpa Dokumen

Kukar, IDN Times – Aparat gabungan dari Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama jajaran Polres Kutai Kartanegara serta Polda Kalimantan Timur menggelar operasi penindakan di kawasan delineasi IKN. Operasi ini berlangsung pada 28–29 September 2025 dan menemukan beragam pelanggaran serius mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen, dugaan penambangan ilegal, hingga perambahan kawasan hutan konservasi.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi IKN dari ancaman aktivitas ilegal. “Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” ujarnya.
1. Tujuh truk batu bara tanpa dokumen dihentikan

Pada Minggu (29/9/2025) dini hari pukul 02.40 WITA, tim patroli mendapati tujuh truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja–Balikpapan. Setelah diperiksa, diketahui muatan tersebut berasal dari dalam delineasi IKN dan diduga hasil tambang ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan,” ungkap Irjen Pol Edgar.
Seluruh truk beserta muatan akhirnya diamankan dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim. Namun, sekitar pukul 04.20 WITA saat pengawalan, rombongan sempat dihentikan seorang oknum yang mengaku memiliki kerja sama antarinstansi dan perusahaan. Oknum itu meminta agar sopir truk kembali ke lokasi tambang. Setelah dilakukan dialog, Satgas tetap melanjutkan pengamanan dan menitipkan barang bukti di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, sebelum diproses lebih lanjut oleh Krimsus Polda Kaltim.
2. Penambangan ilegal di Bukit Tengkorak terbongkar

Pada 29 September 2025, tim gabungan OIKN bersama bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum melakukan peninjauan lapangan di Desa Sukamulyo, tepatnya kawasan Bukit Tengkorak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti kuat adanya aktivitas tambang batubara ilegal.
Sejumlah titik koordinat menunjukkan bekas galian tambang, dengan perkiraan stok batubara mencapai 2.000–3.000 ton. Selain itu, terlihat pula sejumlah titik pasir siap angkut. Di salah satu lokasi, stockpile pasir hampir habis dan hanya tersisa beberapa kubik, sementara beberapa kendaraan dalam kondisi rusak ditemukan di area tersebut.
“Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan itu mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas ilegal,” jelas Irjen Pol Edgar.
3. Bangunan liar di kawasan konservasi Tahura

Selain pelanggaran tambang, tim gabungan juga menemukan pemanfaatan lahan konservasi secara ilegal. Pada Sabtu (28/9/2025) siang, petugas mendatangi kawasan di sepanjang poros Balikpapan–Samarinda tepatnya di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar. Di sana, ditemukan sebuah bangunan rumah makan yang berdiri di atas lahan Tahura tanpa izin.
Temuan serupa juga dicatat di KM 48 dan KM 54, berupa sederet bangunan komersial dan warung yang memanfaatkan lahan konservasi untuk usaha maupun pembukaan lahan perkebunan. “Tim mencatat pelanggaran serupa pada sederet warung dan bangunan komersial di KM 48 dan KM 54 yang memanfaatkan lahan konservasi,” ungkapnya.
Atas seluruh temuan tersebut, OIKN meminta agar pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi, dugaan penambangan ilegal, hingga perambahan kawasan konservasi diproses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.