Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial AM bin TM (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Wakil Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin menyebut bahwa penangkapan AM merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Benar, pada hari dan waktu tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap AKP Safarudin lewat keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).