Penajam, IDN Times - Pria paruh baya di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi hingga diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku berusia 50 tahun ini dituduh memperkosa anak di bawah umur.
"Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan diberitakan Antara di Penajam, Minggu (4/1/2026).
Pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban berangkat mengaji ke masjid.
