Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Misteri Jasad Bayi di Jalan Rosela Terungkap, Pemuda Ini Jadi Tersangka

Tersangka R alias Rian dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Polres Banjarbaru, Selasa (14/10/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Tersangka R alias Rian dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Polres Banjarbaru, Selasa (14/10/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 4 Oktober 2025 lalu. Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara sepasang kekasih inisial R (19) dan pacarnya MA (17) warga setempat.

Polisi pun langsung menetapkan status tersangka pada R dan saksi pada MA.

"Tersangka R sudah kami tahan, sedangkan MA kondisinya masih pemulihan pasca-melahirkan dan masih berstatus sebagai korban," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (14/10/2025).

1. Pacaran dengan pria pengangguran lalu ditinggalkan

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (Freepik/valeria_aksakova)

Febry mengatakan, kedua remaja ini saling kenal lewat media sosial hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran. R sendiri merupakan pemuda putus sekolah sekaligus pengangguran sedangkan M tercatat sebagai siswi SMA setempat.

Selama proses pacaran tersebut, mereka setidaknya sudah melakukan hubungan intim hingga empat kali. Meskipun hubungan tersebut hanya bertahan selama enam bulan. "Pada 28 Juli 2025, hubungan pacaran mereka putus," katanya.

Pada Agustus, MA merasa ada perubahan bentuk badan. Ia kemudian melakukan tes kehamilan secara mandiri, dan hasilnya positif.

"MA kemudian menyampaikan hasil tespek positif kepada R, namun R tidak mengakuinya dan meminta MA untuk menggugurkan kandungan. Setelah itu, R memblokir nomor telepon MA dan memutuskan semua komunikasi," papar Febry.

MA merahasiakan rapat-rapat kehamilannya dari orang tua hingga gurunya di sekolah.

2. Melahirkan dalam kamar mandi seorang diri lalu dibuang

Kapolres Banjarbaru memperlihatkan barang bukti kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Kapolres Banjarbaru memperlihatkan barang bukti kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Pada tanggal 4 Oktober 2025 pukul 07.00 Wita, lanjut Febry, MA melahirkan bayi perempuan dengan selamat di kamar mandinya seorang diri.

"Agar tidak ketahuan melahirkan, bayi itu dibungkus ke dalam plastik dan diutupi dengan pakaian basah," katanya.

Siang harinya, MA dengan mengendarai sepeda motor membawa bayi merah untuk diserahkan kepada R. Bayinya disamarkan di dalam tas belanja kuning berikut pakaian kotornya. Namun upaya itu tidak berhasil lantaran R tidak bisa dihubungi.

Hingga akhirnya, MA terekam CCTV meletakan plastik ungu berisi bayi di dalam selokan di Jalan Rosela.

3. Warga geger penemuan bayi

Kepolisian Banjarbaru langsung ke TKP penemuan jasad bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, pada Sabtu (4/10/2025). (Dok/istimewa)
Kepolisian Banjarbaru langsung ke TKP penemuan jasad bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, pada Sabtu (4/10/2025). (Dok/istimewa)

Sore hari itu sekira pukul 18.10 WITA, warga di Jalan Rosela geger penemuan jasad bayi. Bermula ketika saksi berinisial AH sedang duduk di depan rumah bersama istrinya melihat seorang nenek berinisial M yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), berjalan membawa karung beras plastik.

"Saat ditanya apa isinya, nenek tersebut mengaku berisi bayi," katanya.

Terkejut mendengar jawaban nenek, AH segera meminta berhenti dan memeriksa isinya. Ternyata benar ada mayat bayi perempuan lengkap dengan plasenta. Di dalam karung itu, jasad bayi terbungkus dalam dua lapis plastik. Setelah itu, saksi AH segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan meneruskan laporan ke Polres Banjarbaru.

4 Tersangka R terancam hukuman 15 tahun

Polres Banjarbaru gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Selasa (14/10/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Polres Banjarbaru gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Selasa (14/10/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Febry mengakui pengungkapan kasus ini memakan waktu lama yakni satu minggu, lantaran minim saksi dan alat bukti. Rekaman CCTV akhirnya bisa menunjukkan titik terang siapa bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Kepada tersangka R, kami tetapkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, karena melakukan hubungan badan kepada anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara," tegasnya.

Sedangkan MA sendiri masih berstatus sebagai saksi korban.

Polres Banjarbaru masih menunggu hasil tes DNA dari jasad bayi malang ini. "Setelah tes DNA bayi tersebut ke luar, baru nanti akan kita putuskan statusnya korban (MA)," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ucapan Pejabat Kaltim Picu Gaduh, Aliansi Lintas Agama Turun Tangan

15 Okt 2025, 01:00 WIBNews